Layanan Informasi
Informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, NJKB, PAD Provinsi Jawa Timur, dan lain-lain.
PKB
Pajak Kendaraan Bermotor
NJKB
Nilai Jual Kendaraan Bermotor
PAD
Penghasilan Asli Daerah
Cetak E-TBPKP
Cetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara online
Lapor Jual Online
Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online!
Registrasi Kendaraan
Untuk mendapatkan informasi jatuh tempo pajak secara otomatis
Lokasi Layanan Terdekat
Temukan lokasi layanan informasi terdekat di sekitar, guna membantu masyarakat Jember dalam urusan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan mengatasi permasalahan yang ada.
-
- Pajak Tahunan
- Pajak 5 Tahun
- Bea Balik Nama
- Kendaraan Baru
- Mutasi Keluar
- Mutasi Masuk
- Pindah Alamat 1 Wilayah
- Proses duplikat STNK (Hilang)
1. STNK ASLI
2. Identitas Diri (KTP,SIM,Passport,KK ASLI)
3. Domisili (Khusus Nama PT.)
4. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP ASLI
4. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
5. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan: Semua Asli dan Foto Copy 1X, Jika Nomor Polisi Berubah, Wajib Pajak harus ke Penulisan BPKB1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP ASLI
4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.10000,-)
5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)
6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan: Semua Asli dan Foto Copy 3X, Untuk Kendaraan Roda 4 (R4) dimohon untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)1. Faktur Kendaraan
2. NIK (Nomor Induk Kendaraan)
3. SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)
4. STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
5. KTP ASLI
6. CBU (Form A) – Khusus Kendaraan Built Up
7. Cek Fisik BPKB (Polda Jatim)1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP ASLI
4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.10000,-)
5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)
6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan: Semua Asli dan Foto Copy 3X1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP ASLI
4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.10000,-)
5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)
6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan: Semua Asli dan Foto Copy 3X1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP ASLI
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
6. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan: Semua Asli dan Foto Copy 1X1. Tanda Bukti Identitas (KTP/KK/SIM/etc.)
2. Surat Kuasa Bermaterai
3. Cukup dan FC KTP yang diberikan kasa bagi yang diwakilkan
4. BPKB
5. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan atau pelanggaran lalu lintas
6. STPL dari polri
7. Cek Fisik Kendaraan
Tata cara Pembayaran
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini bisa dilakukan dimana saja, mulai di layanan yang kami selenggarakan di Kantor Bersama Samsat maupun di E-Samsat tanpa harus keluar rumah.


Pembayaran
Non-Tunai
Pajak mau jatuh tempo, tapi lagi mager? ini solusinya…
Manfaatkan beragam pilihan pembayaran nontunai melalui e-channel dan e-wallet kami.
Kemudahan pembayaran kapan saja dan dimana saja
Sampaikan Saran dan Kritik Anda
Bantu kami untuk dapat memberikan pelayan lebih baik lagi.







